Jakarta, politisiindonesia.co Mahkamah Konstitusi (MK) diprediksi dalam putusannya pada tanggal 22 April mendatang akan menetapkan dan memperkuat Putusan KPU
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Jayabaya Sandhya Y P menilai, jika yang dimaksud hak angket DPR digunakan buat membatalkan hasil pemilu,